Rabu, 24 Oktober 2012

Budaya Bebas - Lawrence Lessig


Judul : Budaya Bebas : Bagaimana Media Besar Memakai Teknologi dan Hukum untuk Membatasi Budaya dan Mengontrol Kreativitas
Penulis : Lawrence Lessig
Penerbit : KUNCI Cultural Studies Center

Tahun 2008, pertama kali saya melihat imaji lisensi Creative Commons dalam sebuah rilisan netlabel Indonesia : YesNoWave. saya terkesima dan penasaran dengan imaji itu dan bertanya tanya mengenai lisensi Creative Commons, kenapa YesNoWave memakai lisensi itu, kenapa tidak memakai imaji copyleft yang cukup akrab di skena musik bawah tanah di Indonesia. Semua terjawab saat saya mengulik situs Creative Commons dan Internet Archive, dan baru tahu kalau data di Internet Archive tidak melulu public domain tetapi minimal bisa diakses gratis dan legal, betapa bahagianya saya bisa mengakses buku, film, dan musik yang "bagus" secara gratis dan legal, menjadi referensi yang berharga bagi saya dalam membuat suatu karya, menjadi bagian dari budaya bebas.

Budaya bebas yang dimaksudkan oleh Lessig adalah kebebasan untuk mencipta, membangun karya diatas karya yang telah ada. Suatu budaya bebas bukanlah budaya tanpa kepimilikan, ia bukanlah budaya di mana seniman tidak mendapat bayaran. Budaya tanpa kepemilikan adalah anarki bukan kebebasan. Budaya bebas menjadi titik temu antara anarki dan kontrol.  

Lagi lagi saya berterimakasih sangat kepada KUNCI Cultural Studies Center (dan Ford Foundation) yang telah menterjemahkan buku ini dalam bahasa Indonesia, mengingat kemampuan bahasa Inggris saya pas-pasan. Membaca habis Budaya Bebas membuat saya yang lumayan buta hukum ini menjadi mengenal sejarah kelam copyright di Amerika Serikat dan menjadi paham pentingnya perlindungan dan penghargaan atas karya serta pentingnya akses atas karya yang sudah diciptakan terutama untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Buku ini juga menjawab keresahan saya atas copyright dan copyleft. Lessig menciptakan lisensi Creative Commons yang (bisa) menjawab kebutuhan informasi dan pengetahuan di era digital ini. Creative Commons menjadi jembatan antara copyright dan public domain, menjadi alternatif dari copyright dan copyleft. Jika copyright ber-tagline "all rights reserved", copyleft ber-tagline "no rights reserved", maka Creative Commons ber-tagline "some rights reserved", dengan itu hak cipta dapat tetap dihormati sementara pencipta juga bisa membebaskan karyanya sesuai dengan kehendaknya.  

Silakan unduh buku ini secara gratis dan legal di link berikut : http://kunci.or.id/wp-content/uploads/2012/02/budaya-bebas.pdf
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar